Tempat Penampungan TKI Diduga Ilegal Digerebek
Berita Kriminal - Petugas gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan, mengerebek rumah di kawasan Condet Jalan Batu Keyang, Batu Ampar, Kramatjati. Tempat tersebut diduga sebagai tempat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan tujuh wanita ditemukan tengah berada di kamar berukuran 4×4 meter. Sementara petugas tak mendapatkan seorang pria yang diduga sebagai penyalur, yang diperkirakan telah melarikan diri begitu tahu kedatangan petugas.
Subdit Perlindungan TKI Kemenaker, Oscar Abdu Rachman mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Dimana di rumah tersebut, diketahui sebagai tempat penampungan TKI. “Dari laporan tersebut kami kembangkan, selanjutnya karena permasalahan ini non prosedural kita berkordinasi dengan Bareskrim,” katanya.
Dikatakan Oscar, dari hasil penggerebekan itu, pihaknya mengamankan tujuh wanita yang diduga calon TKI. Pasalnya, mereka dijanjikan dipekerjakan ke Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga. “Namun karena negara Timur Tengah sudah memoratorium TKI sejak 2015, diduga mereka hanya menjadi korban bujuk rayunya,” ungkapnya.
Korban itu sendiri, kata Oscar, tidak hanya berasal dari Pulau Jawa, tapi juga ada beberapa di antaranya berasal dari Kalimantan. Korban juga mengaku tidak tahu menahu agent mana atau PT mana yang akan memberangkatkan mereka. “Semuanya masih kita kembangkan, karena kita juga tidak ada barang bukti yang kita dapat seperti paspor atau surat yang menunjukan mereka akan keluar negeri tidak ada,” ujarnya.
Saat ini, sambung Oscar, ketujuh korban ini akan dibawa ke Bambu Apus, Cipayung. Mereka akan diberikan bimbingan oleh departemen sosial ataupun nanti kita akan pulang ke kampung halaman. “Kami juga masih memburu pemilik rumah dan penyalur yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya.













Tidak ada komentar: