Fotonya Ada di Katalog Alexis, Model Ini Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah
Berita Kriminal - Model majalah pria dewasa, Widuri Agnesty mengaku kaget saat foto-foto pribadinya turut dimuat dalam katalog model premium Hotel dan Griya Pijat Alexis yang tersebar luas dimedia sosial (medsos). Foto syur dirinya itu sebenarnya ada di akun pribadi Instagram dan cover majalah Popular.
“Saya pertama kali dari temen-temen syok banget, aduh ini apa ini ada Alexis segala macam, terus saya dapat dari beberapa rekan juga,” katanya usai membuat laporan di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa.
Semenjak beredar katalog yang ia sebut hoax Widuri mengaku banyak mendapat pesan singkat dari rekannya yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Tidak hanya itu, bahkan ia mendapatkan ejekan dari teman kuliahnya.
“Ini katalog sudah beredar luas. Terus teman kuliah saya dapat katalog ini, saya jadi di-bully saya jadi malas ke kampus,” tutur wanita berkulit putih tersebut.
Tidak hanya itu, dampak dari tersebarnya katalog tersebut mantan kekasih artis Jupiter Fortissimo ini juga mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah akibat kontrak kerja dengan beberapa Production House (PH) yang menunda kerjasamanya hingga ada kejelasan hukum.
“Banyak kerjaan menjadi pending dan butuh kejelasan hukum atas kasus ini, ada sekitar empat kontrak yang minta dipending itu sekitar Rp800-900 juta itu ada iklan, produk, dan FTV” kata dia.
Rasa malu terhadap keluarganya pun ia rasakan karena dianggap turut menjadi salah satu pekerja di griya pijat Alexis. “Ibu saya yang lahirkan saya melihat anaknya di katalog seperti itu kan memalukan,” keluh Widuri.
Dia berharap pelaku penyebar katalog tersebut segera ditangkap dan tidak lagi ada orang yang menyebarkan katalog tersebut. Atas dasar itu ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP/5419/xi/2017/PMJ/Dit.reskrimsus, 7 November 2017.
Meski terlapor masih lidik namun pelaku penyebar konten akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto 45a ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
Sebelumnya beredar katalog diduga karyawan Alexis di media sosial dengan format file Portable Document Format (PDF). Dalam katalog itu, identitas masing-masing wanita tersebut memiliki tiga hingga empat foto dengan berbagai pose seksi, lengkap dengan nama, tinggi dan berat badan, serta ukuran pakaian dalam.













Tidak ada komentar: