Pengiriman tulang beruang madu dari Balikpapan ke Vietnam digagalkan
Berita Kriminal - Aparat gabungan BKSDA Kalimantan Timur, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bea Cukai Balikpapan, menggagalkan penyelundupan tulang belulang satwa beruang madu tujuan Vietnam, melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Dua warga, kini meringkuk di sel penjara.
Pengungkapan kasus itu, cukup menyita waktu. Berawal dari diamankannya 1 kardus berisi bagian satwa langka yang sudah mati, oleh petugas Bea Cukai bandara, 14 Juli 2017 lalu.
"Waktu dicek awal, kardus itu, dikirim dari kantor Pos di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Pengirimnya, atas nama Hadi," kata Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar Trigunajasa.
"Kardus itu, kemudian dikembalikan ke kantor Pos Tenggarong. Ada seseorang warga, namanya Samsudin Abdul Rauf alias Arif datang mengambil kembali paket itu, atas suruhan pemilik paket, Sabri," ujar Sunandar.
'
Hampir 3 bulan, petugas gabungan BKSDA dan Balai Gakkum LHK Kalimantan Timur, menyelidiki asal muasal paket kardus itu. Hingga akhirnya, 25 Oktober 2017 lalu sekira pukul 17.05 Wita, tim gabungan menangkap Arif.
"Saat ditangkap, Arif yang ternyata kurir ini sedang mengantar paket bagian-bagian satwa langka yang diketahui beruang madu, ke daerah Palaran di Samarinda. Sekira 1 jam kemudian, Sabri juga kita amankan," ungkap Sunandar.
"Kita interogasi keduanya. Paket kardus yang diamankan di bandara itu, rencananya akan dikirimkan ke pembeli, yang tinggal di Vietnam," tambah Sunandar.
"Semua barang bukti, dibaaa ke kantor Balai Gakkum di Samarinda. Sabri, jadi tersangka, dan sekarang ditahan di Polresta Samarinda," terang Sunandar.
Sementara, barang bukti yang diamankan, adalah bagian dari satwa beruang madu yang sudah mati seperti 2 tulang tengkorak, 2 tulang lebar, 17 tulang lengan dan paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku beruang madu besar, 808 kuku beruang madu kecil.
Selain itu juga, 95 kuku beruang berbulu, 67 gigi taring beruang, 24 empedu, 1 kardus lapis aluminium foil.
"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancamannya penjara 5 tahun, dan denda Rp100 juta," demikian Sunandar.














Tidak ada komentar: