Buruh Tuding Anies Ingkar Janji


Berita Kriminal - Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3,6 juta oleh Gubernur Anies Baswedan menuai reaksi buruh. Orang nomor satu di ibukota itu dituding mengingkari janji kampanye.

Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S Cahyono mengatakan, penetapan UMP yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak sejalan dengan janji kampanye Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

“Pada saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur, dia sudah membut kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi,”.

Kahar mengatakan, seharusnya Anies-Sandi menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka sepakati. Penetapan UMP, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berlandaskan pada kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata Kahar, UMP layak di Jakarta Rp3,9 juta.

ASPEK KEADILAN

Menanggapi hal ini, Anies menyatakan, UMP yang ditetapkan telah mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi pengusaha maupun buruh. “Kami berharap ini bisa menjadi pendorong perekonomian kita,” ucapnya.

Meski UMP tak sesuai tuntutan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.

“Ini keputusan yang kami harapkan bisa membantu kaum pekerja meningkatkan penghasilan. Kami juga berupaya menurunkan biaya hidup mereka. Untuk dunia usaha ini bisa diterima karena angka ini mampu menggerakkan dunia usaha, tidak menghadirkan potensi PHK,” tegasnya. 

idrkasino manis77 agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.