Terima Suap, Pegawai Dirjen Pajak Dijebloskan ke Penjara


Beita Kriminal - Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, Jajun Jaenuddin dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Rutan Kejaksaan Agung, Kamis malam pukul 19. 15 WIB.

Jajun Jaenuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap atas penjualan faktur fiktif dari sejumlah perusahaan, sebesar Rp 14, 162 miliar selama kurun waktu 2007 sampai 2013,
Tersangka yang ditemui saat akan dibawa ke kendaraan tahanan hanya senyum kecut. Tak satu patah kata pun keluar dari pria yang mengenakan seragam tahanan warna pink.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warkh Sadonk menyatakan tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpnjanh sesuai kepentingan penyidikan

“Penahanan dilakulam, karen sudah cukup alasan seperti diatur dalam KUHAP (Kitab Umdamg Umdang Hukum Acara Pidana), ” kata Warih, di Kejagung.

Warih menerangkan tersangka diduga menerima suap atau gratifikasi dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Diantaranya, security perumahan, OB KPP Madya, tukang jahit serta keluarganya.
“Gratifikasi dari berbagai pihak diterima melalui rekening yangbersangkutan Bank Mandiri, BNI, BCA dengan total Rp 14,162 miliar, ” ungkapnya.

Uang haram itu diduga telah dibelikan berbagai ‎aset oleh yang bersangkutan mulai dari kendaraan roda empat, logam mulia dan property.

Tersangka dijerat pasal 12a,12b pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaiman‎aa diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 20.tahun.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.