Sudah Minta Maaf, Pelaku Penyebar Tuduhan Rekayasa Bom Tetap Diproses Hukum
Berita Kriminal - Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, namun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Rifai Pasra, tersangka penyebaran informasi yang menyebut bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
"Tetap lanjut proses hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, kepada Liputan Kriminal.
Pihak keluarga Rifai juga meminta penangguhan penahanan kepada penyidik karena yang bersangkutan masih punya tanggungan keluarga, yakni istri yang tengah mengandung dan dua orang anak yang masih kecil.
Namun, Fadil belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut dikabulkan.
"Tergantung pendapat penyidik," kata Fadil.
Sebelumnya, Rifai, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, menyesal atas apa yang telah ditulisnya dalam status Facebook pribadinya.
"ARP menyesal sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang," ujar Ihsan.
Rifai berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ihsan mengatakan, kliennya berharap bisa dimaafkan dan dibebaskan dari tahanan.
Permohonan maaf tertulis Rifai akan diberikan tim kuasa hukum kepada Kapolri pada hari ini.
Kuasa hukum, kata dia, juga meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga.
"Semoga Bapak Kapolri memaafkan ARP dan seluruh masyarakat indonesia memberikan maaf sehingga menjadi pelajaran bagi ARP dan seluruh pengguna FB atau media sosial untuk cerdas dan beretika dalam menggunakan medsos," kata Ihsan.
Status tersebut diunggah Rifai pada 28 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Tulisan itu terdiri dari 20 poin analisa Rifai mengenai bom Kampung Melayu.
Tulisannya dibuka dengan kalimat "Membongkar Teroris ISIS Gadungan oleh Ahmad Rifai Pasra (Jaringan Demokrasi untuk Konstitusi).










Tidak ada komentar: