Pemilik 84 Kg Sabu Dikirim Polisi ke Kamar Mayat
Berita Kriminal - Bandar narkoba kembali dikirim ke kamar jenazah oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Pelaku ditembak mati karena melawan petugas saat menyelundupkan shabu seberat 84 kilogram yang disimpan dim tabung besi.
Jasad AM alias AG alias JK, 39, kini masih berada RS Polri Kramatjati. Sementara satu pelaku lain TN alias AC, 41, ditangkap dan diharapkan bisa kembali menunjukan pelaku lain.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya, berkat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dimana pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai dan langsung ditindaklanjuti. “Untuk kali ini kami menggagalkan penyelundupan 84 kilogram sabu yang dikirim dari Cina,” katanya, saat merilis di kamar jenazah RS Polri Kramatjati.
Menurutnya, meski tindakan tegas kerap diberikan, namun bandar tak juga jera atas upaya yang dilakukannya. Terlebih, pengungkapan kasus ini indikasi ancaman narkoba terutama jenis sabu dari Cina ke Indonesia masih masif. “Makanya kami akan terus memberantas upaya penyelundupan shabu tersebut,,” tegas Kapolri.
Dijelaskan Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto, dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menyembunyikan sabu di “Buffer Damper” yang terbuat dari besi setebal 2,5 sentimeter.
Di besi yang memiliki rongga sehingga bisa digunakan untuk menyimpan narkoba.”Kalau mereka kirim dengan cara konvensional, akan dideteksi oleh anjing polisi. Makanya mereka kirim menggunakan Buffer Damper,” tambah Eko.
Diungkapkan Brigjen Eko, pada kasus ini, mereka menggunakan 14 unit Buffer Damper yang dikemas dalam peti kayu. Barang tersebut dikirim dari Cina ke Indonesia menggunakan kontainer melalui jalur laut. “Mereka merubah jalur pengiriman. Barang dari Cina, dikirim lewat Lampung untuk masuk ke Jakarta,” ujar Eko.
Saat barang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk transit dan masuk pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara, petugas langsung bergerak. Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim lalu mengikuti kontainer yang diduga membawa paket sabu dari Tanjung Priok ke Lampung hingga kembali ke Jakarta. “Kami tangkap satu orang tersangka berinisial TN alias AC,” ungkapnya.
TN alias AC, sambung Eko, ditangkap saat menerima paket narkoba di Komplek Ruko Arcadia Jalan Daan Mogot Batuceper, Tangerang pada Kamis (4/5). TN berperan sebagai penerima paket yang dikirim dari Cina tersebut. “Saat kami ringkus, pelaku tak bisa mengelak karena kami menemukan shabu yang cukup banyak,” ujarnya.
Eko menambahkan, tim yang langsung melakukan pengembangan, kembali menangkap satu tersangka lagi yang berperan sebagai bandar yakni AM alias AG alias JK. Pelaku ditangkap pada Minggu (7/5) di Perumahan Taman Holis Indah Bandung, Jawa Barat. “Namun, saat AM diminta k menunjukkan lokasi gudangnya yang lain di Cipondoh, Tangerang, AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga tersangka AM ditembak dan akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 14 unit Buffer Damper yang berisi narkoba jenis shabu dengan masing-masing Buffer Damper berisi enam kilogram sehingga total keseluruhannya sebanyak 84 kilogram shabu. “Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Eko.










Tidak ada komentar: