Sandi Terobos Jalur Busway, Ahok Geleng Kepala
Berita Kriminal - Aksi terobos jalur busway kembali mencoreng pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno. Kali ini giliran Sandi yang melanggar peraturan lalu lintas itu.
Peristiwa itu berlangsung beberapa jam setelah Sandi dan Anies menghadiri rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Paseban. Saat itu mobil yang dinaiki Sandi melintasi jalur busway menuju ke lokasi lain yang sudah diagendakan.
Disingggung hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak mengetahuinya. “Saya enggak tahu,” ucap Ahok singkat, sambil menggelengkan kepalanya, di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Mobil Sandiaga dan rombongan melintas jalur busway saat hendak merayakan kemenangannya di Posko Cicurug, Jakarta Pusat petang.
Bahkan, mobil rombongannya yang dikawal itu juga sempat menerobos lampu lalu lintas yang masih berwarna merah.
Saat dikonfirmasi, Sandiaga mengaku tak menyadari mobil yang ditumpanginya melanggar aturan dan lalu lintas. “Tadi masuk jalur busway? Enggak bisa ini, enggak boleh, aku enggak mau, tolong diingatkan,” timpalnya.
Sementara itu, pengawal rombongan Sandiaga berdalih buru-buru sehingga melanggar lalu lintas. “Ngejar waktu tadi buru-buru,” ucap Brigadir Ragowo.
Aksi serupa juga pernah dialami Anies Baswedan. Dalam perjalanan ke acara debat cagub dan cawagub di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, mobil yang dinaikinya melintasi jalur busway koridor 9 atau ruas Jalan Gatot Subroto.
Anies saat itu menerangkan, dalam perjalanan sebagai cagub yang berkampanye, otoritas memilih jalan ada pada personel polisi yang memberi pengawalan melekat. Polisi bertugas mengawal agar cagub-cawagub terhindar dari bahaya, juga mengawal dalam perjalanan agar cagub-cawagub terbebas dari macet.
“Kalau saya yang menyetir sebagai pribadi, maka keliru, kalau polisi bertugas maka polisi memiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Bahkan verboden sekalipun kalau polisi bertugas, polisi bisa ambil keputusan,” ujar Anies, saat dikonfirmasi kala itu.
Padahal, berdasarkan peraturan sterilisasi jalur Transjakarta, yang diizinkan melintas hanya mobil berplat RI, ambulans dan pemadam kebakaran.










Tidak ada komentar: