Tiga Kali Kena Tilang, SIM akan Dicabut dan Namanya Diblokir
Berita Kriminal - Pembenahan sistem tilang terus dilakukan. Selain memotong alur dengan tilang elektronik (e-tilang), pengadilan berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang. Ke depan, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang tiga kali dalam satu periode.
Pemotongan alur tanpa sidang disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.
"Jangan salah, ini bukan e-tilang, tapi ini meysiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi," kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar.
Dalam proses tilang, pelanggar diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah.
"Karena kita juga paham tidak semua masyarakat mau ditilang dengan lembar biru, dengan menggunakan e-tilang, karena bisa saja dendanya tinggi, nanti juga masih ribet urusannya," ujar Pudjo.
Selain pilihan e-tilang, ada pilihan proses manual. Tetapi, dengan Perma 12 itu, MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa.
"Ini masyarakat tidak perlu resah-gelisah, yang penting masyarakat harus taat peraturan," ucap Pudjo.
Ke depan, peraturan sistem tilang akan diperketat.
"Karena nanti ke depan biar lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali (kena tilang), akan jadi masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi nggak bisa mengajukan SIM ke mana-mana. Nanti ke depan akan ke sana. Nanti STNK-nya beberapa kena tilang ketika membayar pajak dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main dengan tilang ini," Pudjo menegaskan.










Faktanya selama ini masih banyak orang yg enggan membuat SIM (terutama SIM C). Apalagi kalo yg sudah punya saja terancam "blokir", mungkin orang akan berpikir "daripada kena blokir, mending gak bikin aja dulu, kpn2 bisa bikin". Akhirnya makin banyak pengendara non SIM.
BalasHapusMendingan sistem dendanya saja yg dirubah. Langgar ke-2 denda 2x, langgar ke-3 denda 3x. Lebih efektif.