Penjambret HP Digebuki dan Ditelanjangi
Berita Kriminal - Aksi main hakim sendiri terhadap pencuri kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pemuda, yang nekat merampas telepon genggam (HP) milik seseorang.
Awalnya, pemuda berinisial RB itu nekat mengambil HP yang tergeletak di meja kasir toko tersebut. Usai mengambilnya, ia langsung bergegas kabur menggunakan sepeda motornya.
Namun, si pemilik HP kemudian tersadar bahwa HP-nya telah diambil. Selanjutnya ia berteriak meminta pertolongan. “Maling, tolong ada maling,” teriaknya sambil menunjuk ke arah RB.
Sejumlah warga, termasuk beberapa pengemudi ojek online yang mendengar teriakan korban lalu mengejar RB. Upaya pengejaran berhasil. Laju sepeda motor RB dapat dihentikan di sekitar Jalan Syahrin, Haji Nawi, Gandaria Utara, atau hanya berjarak beberapa kilo meter dari toko kue tersebut.
Sejumlah warga yang kesal langsung menyeret, memukuli dan menendangi RB hingga babak belur. Bukan hanya itu, baju dan celana pemuda yang diperkirakan berusia 37 tahun itu pun dilucuti.
Beruntung, anggota patroli Polsektro Kebayoran Baru dipimpin Aiptu Sugito cepat datang ke lokasi. Pengeroyokan berhasil diatasi. RB lalu buru-buru dievakuasi ke Mapolsek Kebayoran Baru menggunakan mobil patroli.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Teguh Wibowo bersyukur aksi pengeroyokan atau main hakim sendiri itu cepat diatasi. Sehingga pelaku pun bisa diproses secara hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah pelaku sehat dan sekarang dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Sektro Kebayoran Baru,” katanya, melalui pesan singkat.
Menurutnya, keberhasilan menangani aksi main hakim sendiri oleh massa itu berkat peran aktif mitra polisi yang sigap membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan setempat.
“Pokdar dan FKDM juga membantu dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian HP tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit HP dan 1 buah sepeda motor pelaku. “Kepadanya akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tuntas Teguh.











Tidak ada komentar: