Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung


Berita Kriminal - Pemusnahan barang bukti Narkoba di Halaman Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, langsung disaksikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negri Kelas 1 Bandung.

Barang bukti yang disita antara lain ganja, ektasi, sabu, tembakau gorilla, happy five dan tramadol.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 62 JO Pasal 60 (4), dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika, serta pasal 112 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Halaman Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi Kota Bandung.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. 

Sementara obat obatan seperti, pil ekstasi, happy five, dan tramadol dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.