Oknum Guru di Kelapa Gading Diduga Juga Cabuli Siswinya
Berita Kriminal - Polisi menyebutkan terduga TS oknum guru bahasa Inggris salah satu sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis lalu, tidak hanya mengirimkan gambar berkonten pornografi namun juga telah melakukan aksi cabul kepada siswinya.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dari empat siswi yang diperiksa satu diantaranya mengaku telah dicabuli guru tersebut.
“Ada , chat ada pelecehan juga ada sementara satu yang mengaku,” kata Argo di Polda Metro Jaya.
Meskipun begitu, Argo masih enggan membeberkan lebih jauh terkait tindakan asusila pelaku.
“Sedang kami dalami kebenarannya, nanti ya. Setelah kami dapatkan informasi dari penyidik ya bentuknya seperti apa,” ujarnya.
Saat ini polisi masih terus menelusuri untuk mencari apakah ada korban lain dari pelaku pasalnya ulah cabul telah dilakukan lama oleh TS.
“Ya itu kan motifnya kepuasan seks. Kami tetap penyidikan. Karena korbannya anak dibawah umur. Kemarin melibatkan KPAI, melibatkan Komnas Anak untuk penyelesaian,” pungkasnya.
TS dibekuk Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, (10/8) lalu, karena diduga telah mengirimkan foto berkonten pornografi kepada sejumlah siswinya melalui chat aplikasi Line. Ulahnya terbongkar setelah salah satu orangtua korban memergoki chat anaknya yang dikirimi beberapa gambar porno oleh pelaku.
TS diancam Pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia juga dikenakan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polisi dari tangan pelaku mengamankan barang bukti 1 unit laptop dan 1 unit HP yang digunakan pelaku untuk mencari gambar porno serta mengrimkan ke korban











Tidak ada komentar: