Melanggar Jam Operasional, Petugas Tutup Paksa Hiburan Malam
Berita Kriminal - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim dan Polres Cilegon menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Petugas menghentikan paksa seluruh aktivitas fasilitas penunjang hotel tersebut, lantaran masih beroperasi lebih dari jam 00.00 WIB. Terlebih persoalan hiburan malam tengah menjadi sorotan khalayak.
“Kita melaksanakan perintah sesuai aturan, dalam hal ini yaitu ketertiban jam tayang. Setelah kami imbau, pengunjung juga langsung kami perintahkan untuk check out,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Elang Ramlan kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan terbagi dalam dua kelompok wilayah, yakni di kawasan Kota dan Merak. Tak ayal, razia ini pun membuat panik sejumlah pengunjung hiburan malam seperti di diskotik LM dan DX3. Terlebih petugas terus bersiaga di lokasi hingga memastikan seluruh pengunjung karaoke dan aktivitas diskotik berhenti.
Kendati razia serupa akan intens dilaksanakan, namun Pemkot Cilegon belum dapat memutuskan sanksi kepada penyelenggara atas pelanggaran Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan tersebut.
“Sesuai dengan petunjuk (bila ada yang beroperasi lebih dari jam 00.00 WIB-red) kita akan tutup. Kita akan melaksanakan razia jam tayang ini secara rutin,” terangnya.













Tidak ada komentar: