Polisi selidiki Kompol F bisa bawa senpi saat cuti berdinas

Berita Kriminal - Tindakan Kompol F, perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menembak adik iparnya di Medan, sangat disayangkan institusi Polri. Peristiwa yang terjadi pada Rabu itu membuat adik ipar Kompol F tewas di tempat.

"Jadi kita melihat fakta hukum menewaskan seseorang, sekarang Propam sedang meneliti dan pendalaman," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto.

Jenderal Bintang Dua ini menjelaskan, setiap anggota Polri memang dibekali senjata. Namun tetap ada prosedur resminya. Yakni yang bersangkutan mampu membawa senjata, mampu menyimpan senjata, dan mampu menggunakan senjata.

"Prosedur itu, mulai dari kecakapan mengenakan senjata, dan lolos dari tes psikologi juga," terang dia.

Setyo menambahkan, tes psikologi itu dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar pemegang bisa dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa atau emosional yang dapat membahayakan.

"Artinya tidak sembarangan, tidak emosian tidak tempramental. Tes ini berlaku satu tahun untuk perpanjang izin, istilahnya battery test untuk penggunaan senjata api itu," sebut Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta ini.

Diketahui tempat perkara adalah bukan ditempat Kompol F bertugas. Dugaan sementara, polisi yang sudah dinon-aktifkan ini sedang dalam masa cuti. Karenanya, penyelidikan akan melihat apa yang bersangkutan menyalahi prosedur dalam membawa dan menggunakan senpi tersebut.

"Karena kalau cuti anggota tidak boleh bawa senjata, harus disimpan tidak boleh dijangkau, seperti ditaruh di satuannya. Jadi tidak triger happy, artinya senang menarik-narik (pelatuk) senjata tidak pada tempatnya," Setyo menutup.

Saat ini, Kompol F diketahui telah menyerahkan diri. Kendati demikian motif dibalik insiden belum jua terkuak.

idrkasino idrsakong.net agen poker terbaik

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.