Tiga Tahun Dipenjara Kasim Terbukti Tak Bersalah
Berita Kriminal - Tragis sekali nasib Kasim (43) warga jalan Wahid Rt 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II Muaraenim.
Ia divonis penjara 12 tahun atas tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dilakukannya, sehingga telah mendekam di penjara selama tiga tahun empat bulan di Lapas Klas II Muaraenim.
Menurut Kuasa Hukum dari Gunawan Apriyadi SH MH & Rekan yakni Gunawan Apriyadi SH MH dan M Eko Martha SH, bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Muaraenim tanggal 16 Mei 2017 berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan kembali nomor : 01/Akta.Pid/PK/2017/PN.Mre, untuk meninjau kembali terhadap terpidana Kasim yang telah divonis bersalah oleh Majelis PN Muaraenim atas pembunuhan alm Barnas pada tanggal 27 Maret 2014 selama 12 tahun penjara yang dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Palembang.
Sebab yang melakukan pembunuhan terhadap alm Barnas adalah Karsito alias Sito alias Soni yang saat ini telah divonis 11 tahun dan sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Muaraenim.
"Fakta-faktanya terungkap ketika Karsito dan Basirudin di sidang dan diatas sumpah menyatakan jika terpidana Kasim tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Atas dasar ini, kami mengajukan Novum ke MA RI," ujar Gunawan dan Martha.









Tidak ada komentar: