Mahasiswi di Depok Jadi Korban Penyekapan, Polisi Jerat Pelaku dengan UU Pornografi dan ITE


Berita Kriminal - Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Rahmaningtyas menuturkan penyidik saat ini tengah mendalami dan mencari bukti guna menjerat Febranata Alexander Titaley alias Febi.

Febi merupakan pelaku penyekapan mantan kekasihnya NN (20) mahasiswi warga Cipinang Besar, Jakarta Timur, di Apartemen Margonda Residence, Depok, Selasa lalu, dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Pasalnya dari keterangan korban yakni NN, diketahui Febi beberapa kali sempat menyebar foto dan video mesum mereka di jejaring sosial milik NN yang passwordnya dikuasai Febi.

"Penyidik mendalami guna mencari bukti terkait untuk menjerat pelaku dengan UU Pornografi dan UU ITE berdasar keterangan korban," kata Rahmaningtyas.

Sebelumnya Febi dipastikan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena saat penyekapan merampas gelang korban.

Febi juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, karena penyekapan yang dilakukannya.

Untuk kedua pasal itu terancam hukuman dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Febi kata Rahmaningtyas akhirnya berhasil diringkus aparat gabungan Polresta Depok dan Polda Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Rabu malam, setelah buron sebulan lebih.

Sembunyi di Kamar Mandi

Febi dibekuk di rumah pamannya di Medan, saat sedang bersembunyi di dalam kamar mandi rumah.

Rahmaningtyas mengatakan, setelah dibekuk saat sedang bersembunyi di dalam kamar mandi, di rumah pamannya di Medan, Sumatera Utara, Febi juga sempat berdalih bahwa dirinya bukanlah Febi yang buron dan selama ini dicari polisi.

"Ia sempat mengaku orang lain dan bernama Bram," kata Rahmaningtyas.

Namun kata Rahmaningtyas, akhirnya Febi mengaku dan tidak dapat mengelak lagi, setelah polisi menunjukkan sejumlah keterangan dan identitas yang menunjukkan bahwa ia adalah Febranata Alexander Titaley alias Febi, pelaku penyekapan NN mantan pacarnya sendiri.

"Secara umum tidak ada perlawanan berarti saat tersangka kami amankan dari rumah pamannya di Medan, Sumatera Utara, Rabu malam. Meskipun tersangka sempat sembunyi di kamar mandi dan mengaku orang lain bernama Bram," kata Rahmaningtyas kepada Warta Kota.

Febi merupakan tersangka penyekapan NN, mantan pacarnya sendiri di Apartemen Margonda Residence, selama 10 jam.

Ia menyekap NN sejak Selasa pukul 16.00 hingga akhirnya, NN berhasil dibebaskan polisi Rabu dinihari sekira pukul 02.00.

Saat itu Febi sudah menghilang dari apartemen yang disewanya untuk menyekap mantan pacarnya itu.

Motif Febi menyekap NN karena dendam dan sakit hati cintanya diputuskan dan ditolak saat mengajak NN kembali merajut kasih.

Rahmaningtyas mengatakan, pihaknya mendeteksi keberadaan Febi di rumah pamannya di Medan, setelah berkordinasi dengan kepolisian Polda Sumatera Utara.

"Di rumah paman atau om nya di Medan itu, tersangka berhasil kami amankan dan langsung kami bawa ke Polres Depok untuk diperiksa lebih jauh," kata Rahmaningtyas.

Menurut Rahmaningtyas tidak ada perlawanan berarti saat Febi dibekuk.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.