Kronologi Pembunuhan Elvina di Medan, Hanya Ditinggal 15 Menit Oleh Teman, Saat Kembali Jadi Jenazah
BERITA KRIMINAL - Kasus pembunuhan gadis bernama Elvina di Medan jadi buah bibir, diduga dibunuh oleh kekasihnya saat berada di rumah teman.
Warga jalan Duku kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, dikagetkan dengan kasus pembunuhan seorang gadis.
Kasus pembunuhan gadis bernama Elvina di Medan jadi buah bibir, diduga dibunuh oleh kekasihnya saat berada di rumah teman.
Ditemukan jenazah gadis berusia 21 tahun yang kemudian diidentifikasi sebagai Elvina.
Teka-teki pembunuhan seorang gadis bernama Elvina (21) menguak fakta baru.
Penemuan jasad Elvina sempat menggemparkan warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Jasad Elvina ditemukan pada Rabu 6 Mei 2020 malam.
Motif asmara disinyalir menjadi penyebab tersangka nekat membunuh Elvina.
Namun kini justru muncul fakta baru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan Elvina diketahui bernama Michael (22).
Mulanya Elvina diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya Michael.
Michael sempat dikira membunuh Elvina di rumah temannya, Jeffry lantaran sakit hati hubungannya dengan sang kekasih tak memperoleh restu.
Dugaan tersebut terjadi karena Michael ditemukan pingsan disamping jasad Elvina, pria bertubuh tambun itu juga menuliskan surat ungkapan cinta terhadap sang mantan.
Pembunuhan sadis Elvina rupanya didalangi oleh Jeffry, yang juga melibatkan Michael dan ibu kandungnya berinisial TS.
Jeffry yang mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina, membunuh karena hendak diputus cintanya oleh korban.
Hal ini diungkapkan tersangka saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.
"Karena orang tua si perempuan mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak memperkosa korban namun menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak memperkosa korban namun menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kemudian tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Mengetahui tingkah bejat sang putra, TS justru berusaha menutupinya.
TS membantu J memasukkan jasad korban ke dalam kardus.
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.













Tidak ada komentar: